about woman

tadi malam gwe nonton salah satu film mistik di indosiar, entah namanya apa, tapi ada siluman kalajengkingnya gitu gataulah apa judulnya, tapi ada hal menarik di adegan yang saya tonton … kan ceritanya ada pasangan suami istri, sang suami kerjanya di tukang jahit di tetangganya, lalu sang suami bilang ke istrinya

suami : “mah aku di phk dari tempat kerjaku..” (dengan wajah sedih)
istri : (dengan wajah berseri) “wah berarti dapet duit dong ?”
suami : (hampir memukul sang istri) “yang ada di otak kamu cuman duit duit duit aja !”

coba bayangin, masa orang baru dipecat yang ditanyain malah “berarti dapet duit dong?”, orang mah sedih dan prihatin gimana masa depan selanjutnya…dan lagi seting lokasi dan penampilan sang artis tidak mencerminkan kekurangan, rumah yang besar dan berkecukupan, pertanyaannya adalah apakah sang istri “salah akting” dengan wajah berseri sambil bertanya “dapet duit dong?” ?? ataukah oknum (tidak semua) wanita memang isi otaknya cuma duit ??

beberapa hari yang lalu juga, gwe sempet mengadakan konpersesyen dengan istri temen gwe, mereka berdua sama-sama bekerja, ada kata-kata dari sang istri yang menyatakan “gaji gwe gaji gwe, gaji suami gaji bersama” hmm..terus terang gwe ga setuju dengan hal ini, apalagi istrinya temen gwe itu bercakap-cakap dengan “calon istri” gwe..otomatis ntar pemikiran “calon istri” gwe juga kaya gitu, padahal “calon istri” gwe yang sekarang udah sama-sama ngerti keadaan khususnya keuangan, gwe dan dia juga.

jadi kalo “gaji gwe gaji gwe, gaji suami gaji bersama” .. o ya.. dia juga bilang:

istri temen : “kalo gaji masih diamplopin langsung kasih ke istri, baru nanti istri yang bagi-bagi…”
gwe : “lha gaji lu (istri) kemana ”
istri temen : “yaa gaji gwe buat jajan-jajan, beli kosmetik dan semua keperluan gwe (istri)”
gwe : “oo gaji suami buat kluarga gitu ?”
istri temen : “ga juga, buat ongkos gwe gawe, sama kadang-kadang gwe pengen soping, ya dari situ”
gwe : “pantesan suami lu ga gendut-gendut…”

jadi misalnya gaji suami 3juta, gaji istri 1.7juta
gaji istri : salon 8x sbulan, jajan-jajan, kozmeticz, dan semua keperluan pribadi dia
gaji suami : listrik, air, cicilan rumah, makan keluarga, ongkos suami, ongkos istri

wah repot juga kalo punya bini kaya gitu…kan istilahnya

“lelaki mencari harta sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan sex”
“wanita mencari cinta untuk mendapatkan harta”

jadi kalo sampe parah kaya gitu, daripada tiap bulan selama hidup gwe harus dirongrong dengan keegoisan sang istri, lebih baik cari sekali maen 100rebu aja dah wong laki yang dicari cuman sex ko’

lihat postingan saya sebelumnya : http://koronx.com/2006/02/22/how-to-make-a-woman-happy/

9 Responses

  1. gour Says:

    wah kacau juga ya kata2 “gaji gwe gaji gwe, gaji suami gaji bersama”.. he2 bisa ya ngomong gitu…

    btw.. lo ngomongin bini temen lo disini gak pa2 bos?

  2. odir Says:

    huh, dasar cewe … makanya dari dulu tuh … cuit temen gw ngga pernah suka ama cewe … iya ngga cuit ?

    “lebih baik cari sekali maen 100rebu”

    mau dunx … anak SMA bukan … heuheu …

    “Cabulllll”

  3. Irvan Says:

    parah! kelaut aje tuh istri temen lu!

    hari gini ketemu cewek matre kayak gitu gw mah gak heran dah.

    makanya sebelum merit cek n ricek dolo. istri handle keuangan emang bole, tapi jangan ampe enak di dia, derita di kita.

  4. Iyay Says:

    ngemeng aja kalian! sana bermain di pojokan bersama pasir!

  5. arif Says:

    Salam,
    Anda muslim? kalau bukan maaf, tapi kalau iya sebaiknya belajar lg mengenai tanggung jwb suami dlm sebuah keluarga. krn adalah KEWAJIBAN SUAMI utk menafkahi istri dan keluarga. penghasilan istri a/ mutlak milik istri, dan bantuan keuangan istri ke keluarga dibolehkan dan dihitung sbg sodaqoh. Kalo suami dah cemburu sama ketentuan ini, berarti dia… cari sendiri kelanjutannya 🙂

  6. Miong Says:

    Tgantung orangnya kale..ada cewe2 yang bgitu ada cewe2 yg gak bgitu..cewe pada dasarnya pengen cowo yang punya banyak duit soalnya mereka maunya idupnya tenang..g pernah pooling ke temen2 g, mau gak lo sama cowo yang asli bener2 sayang ke elo tapi kalo idup sama dia bakal pas2an, hampir 100% bilang gak mau..balik lagi ke orangnya siy kalo g bilang..peace ah!

  7. linda Says:

    mungkin bisa bermanfaat sbg masukan, diambil dr posting mail dan web ustd, http://www.ustsarwat.com

    Dalam Islam, Benarkah IstriTidakWajib Masak dan Mengurus Rumah?
    Rabu, 29 Oktober 2008 11:12

    Pertanyaan
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ustadz yg dirahmati Allah,
    Saya adalah seorang ibu yg pernah mengikuti tausiyah Ustadz ketika mengisi safari Ramadhan di
    Qatar. Mudah2an Ustadz masih ingat materi “memuliakan istri”, ketika itu ustadz menjelaskan
    kewajiban suami dalam hal nafkah, istri tdk berkewajiban memasak, mencuci, menyetrika dll, (pekerjaan
    Rmh Tangga), dan dibolehkan meminta hak atas materi kpd suami utk keperluan pribadinya. Apa yg
    ustadz sampaikan menuai pro kontra diantara kami, apalagi saat itu ustadz tidak secara gamblang
    menyertakan hadits/ayat Qur’an yg mendasarinya. Pertanyaan saya :
    1. Tolong jelaskan hadits/ayat ttg hal tsb diatas, yang rinci ya ustadz.
    2. Apakah hal tsb diatas merupakan khilafiyah, diantara para ulama, kalo ya, tolong juga disertakan
    pendapat2 ulama lainnya.
    3. Dalam terjemahan khutbah terakhir Nabi Muhammad SAW, pada saat wukuf diarafah,
    disebutkan” …dan berikanlah istrimu makanan dan pakain yang layak,” secara bhs Arab samakah arti
    makanan dan bahan makanan, saya mempunyai persepsi hal itu berbeda, krn makanan adalah siap
    makan, sedangkan bahan makanan adalah siap olah, tetapi saya ragu, karena ini terjemahan,
    khawatirnya saya salah persepsi.
    Terima kasih atas jawabannya,semoga masalah ini menjadi lebih jelas dan kami senantiasa diberi hidayah
    utk senantiasa ridho dg ketetapan Allah.Amin
    Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Widia
    Jawaban
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Apa kabar ibu-ibu sekalian, semoga sehat-sehat ya. Saya mengucapkan terima kasih
    yang sebesarnya-besarnya atas semua yang telah disiapkan oleh ibu-ibu di Doha Qatar dan di
    kota-kota lainnya, dalam kesempatan ber-Ramadhan selama saya disana. Semoga Allah SWT membalas
    semua kebaikan ibu-ibu. Dan saya mohon maaf kalau ada hal-hal yang sekiranya kurang berkenan di hati
    dan juga merepotkan.
    Tentang materi ‘memuliakan istri’ itu, memang saya mendengar bahwa sempat para bapak komplain, ya.
    Karena ternyata ‘kenikmatan’ para bapak selama ini jadi seperti agak dipertanyakan dasarnya.
    Sebenarnya bahwa seorang wanita tidak wajib memberi nafkah, baik makanan, minuman, pakaian dan
    juga tempat tinggal, bukan hal yang aneh lagi. Semua ulama sudah tahu sejak kenal Islam pertama kali.
    Dan pemandangan itu juga pasti ibu-ibu lihat di Qatar kan.Coba,ibu bisa lihat di pasar dan supermarket
    di Doha, yang belanja itu bapak-bapak kan ? Bukan ibu-ibu, ya?
    Nah itu saja sudah jelas kok, bahwa kewajiban memberi makan adalah bagian dari kewajiban memberi
    nafkah. Dan yang keluar belanja mengadakan kebutuhan rumah sehari-hari yang para suami, bukan para
    istri. Ibu-ibu kan lihat sendiri di Doha.
    Saya sendiri selama di Doha diajak masuk ke tiga mal besar, salah satunya saya masih ingat, Belagio. Nah,
    saat saya di dalam ketiga mal itu, umumnya saya ketemu dengan laki-laki. Perempuan sih ada, tapi
    Page 2
    biasanya sama suaminya. Jadi yang belanja kebutuhan sehari-hari bukan ibu,tapi bapak.
    Bahkan pertemuan wali murid di sekolah di Doha pun, bukan ibu-ibu yang hadir, tapi bapak-bapaknya.
    Ini juga menarik, sebab kebiasaan kita di Indonesia , kalau ada pertemuan orang tua / wali murid, yang
    datang pasti ibu-ibu. Bapak-bapaknya tidak harus dengan alasan pada kerja. Tapi di Doha, yang datang
    bapak-bapak dan meetingnya dilakukan malam hari, selepas bapak-bapak pulang kerja.
    Mana Ayat Quran atau Haditsnya?
    Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi.
    Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang
    wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.
    Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita
    tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit. Yang kita temukan adalah contoh real dari
    kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat.
    Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan
    cara yang berbeda. Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu.
    Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada
    suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa
    dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.
    Sebaliknya, Asma’ binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma’
    memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban
    suami itu ditangani oleh sang pembantu.Asma’ memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.
    Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu ‘anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah
    Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara
    sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu.Tidak ada orang yang bisa disuruh
    untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.
    Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban
    memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang
    wajib diberikan suami kepada istri.
    Sebagaimana firman Allah SWT :
    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
    mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
    sebagian dari harta mereka. (QS.An-Nisa’ : 34)
    Pendapat 5 Mazhab Fiqih
    Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya
    sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.
    Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan
    bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
    1. Mazhab al-Hanafi
    Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan: Seandainya suami pulang bawa bahan pangan
    yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri
    itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
    Page 3
    Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan: Seandainya seorang istri
    berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk
    melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk
    memasak makanan.
    2. Mazhab Maliki
    Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan: wajib atas suami berkhidmat
    (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk
    berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat.
    Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
    3. Mazhab As-Syafi’i
    Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada
    disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk
    khidmat lainnya,karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan
    seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
    4. Mazhab Hanabilah
    Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan
    makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di
    sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan
    seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum
    kuda atau memanen tanamannya.
    5. Mazhab Az-Zhahiri
    Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para
    ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti,
    memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
    Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman
    yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan
    (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
    PendapatYang Berbeda
    Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju
    dengan pendapat jumhur ulama ini.Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat
    di luar urusan seks kepada suaminya.
    Dalam pandangan beliau,wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena
    semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.
    Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga
    jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan
    kepentingan rumah tangga.
    Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa
    suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai
    keperluan rumah tangga,tapi lebih dari itu,para suami harus ‘menggaji’ para istri.Dan uang gaji itu harus
    di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.
    Page 4
    Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban
    suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak
    istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.
    Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat ‘jatah gaji’ yang
    pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.
    Perempuan Dalam IslamTidak Butuh Gerakan Pembebasan
    Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk
    bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan
    dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.
    Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi,
    dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya.
    Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika,
    mengepel,mengantar anak ke sekolah,bekerja dari mata melek di pagi hari,terus tidak berhenti bekerja
    sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.
    Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau
    sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para
    ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.
    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Page 1
    Dalam Islam, Benarkah IstriTidakWajib Masak dan Mengurus Rumah?
    Rabu, 29 Oktober 2008 11:12
    Pertanyaan
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ustadz yg dirahmati Allah,
    Saya adalah seorang ibu yg pernah mengikuti tausiyah Ustadz ketika mengisi safari Ramadhan di
    Qatar. Mudah2an Ustadz masih ingat materi “memuliakan istri”, ketika itu ustadz menjelaskan
    kewajiban suami dalam hal nafkah, istri tdk berkewajiban memasak, mencuci, menyetrika dll, (pekerjaan
    Rmh Tangga), dan dibolehkan meminta hak atas materi kpd suami utk keperluan pribadinya. Apa yg
    ustadz sampaikan menuai pro kontra diantara kami, apalagi saat itu ustadz tidak secara gamblang
    menyertakan hadits/ayat Qur’an yg mendasarinya. Pertanyaan saya :
    1. Tolong jelaskan hadits/ayat ttg hal tsb diatas, yang rinci ya ustadz.
    2. Apakah hal tsb diatas merupakan khilafiyah, diantara para ulama, kalo ya, tolong juga disertakan
    pendapat2 ulama lainnya.
    3. Dalam terjemahan khutbah terakhir Nabi Muhammad SAW, pada saat wukuf diarafah,
    disebutkan” …dan berikanlah istrimu makanan dan pakain yang layak,” secara bhs Arab samakah arti
    makanan dan bahan makanan, saya mempunyai persepsi hal itu berbeda, krn makanan adalah siap
    makan, sedangkan bahan makanan adalah siap olah, tetapi saya ragu, karena ini terjemahan,
    khawatirnya saya salah persepsi.
    Terima kasih atas jawabannya,semoga masalah ini menjadi lebih jelas dan kami senantiasa diberi hidayah
    utk senantiasa ridho dg ketetapan Allah.Amin
    Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Widia
    Jawaban
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Apa kabar ibu-ibu sekalian, semoga sehat-sehat ya. Saya mengucapkan terima kasih
    yang sebesarnya-besarnya atas semua yang telah disiapkan oleh ibu-ibu di Doha Qatar dan di
    kota-kota lainnya, dalam kesempatan ber-Ramadhan selama saya disana. Semoga Allah SWT membalas
    semua kebaikan ibu-ibu. Dan saya mohon maaf kalau ada hal-hal yang sekiranya kurang berkenan di hati
    dan juga merepotkan.
    Tentang materi ‘memuliakan istri’ itu, memang saya mendengar bahwa sempat para bapak komplain, ya.
    Karena ternyata ‘kenikmatan’ para bapak selama ini jadi seperti agak dipertanyakan dasarnya.
    Sebenarnya bahwa seorang wanita tidak wajib memberi nafkah, baik makanan, minuman, pakaian dan
    juga tempat tinggal, bukan hal yang aneh lagi. Semua ulama sudah tahu sejak kenal Islam pertama kali.
    Dan pemandangan itu juga pasti ibu-ibu lihat di Qatar kan.Coba,ibu bisa lihat di pasar dan supermarket
    di Doha, yang belanja itu bapak-bapak kan ? Bukan ibu-ibu, ya?
    Nah itu saja sudah jelas kok, bahwa kewajiban memberi makan adalah bagian dari kewajiban memberi
    nafkah. Dan yang keluar belanja mengadakan kebutuhan rumah sehari-hari yang para suami, bukan para
    istri. Ibu-ibu kan lihat sendiri di Doha.
    Saya sendiri selama di Doha diajak masuk ke tiga mal besar, salah satunya saya masih ingat, Belagio. Nah,
    saat saya di dalam ketiga mal itu, umumnya saya ketemu dengan laki-laki. Perempuan sih ada, tapi
    Page 2
    biasanya sama suaminya. Jadi yang belanja kebutuhan sehari-hari bukan ibu,tapi bapak.
    Bahkan pertemuan wali murid di sekolah di Doha pun, bukan ibu-ibu yang hadir, tapi bapak-bapaknya.
    Ini juga menarik, sebab kebiasaan kita di Indonesia , kalau ada pertemuan orang tua / wali murid, yang
    datang pasti ibu-ibu. Bapak-bapaknya tidak harus dengan alasan pada kerja. Tapi di Doha, yang datang
    bapak-bapak dan meetingnya dilakukan malam hari, selepas bapak-bapak pulang kerja.
    Mana Ayat Quran atau Haditsnya?
    Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi.
    Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang
    wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.
    Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita
    tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit. Yang kita temukan adalah contoh real dari
    kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat.
    Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan
    cara yang berbeda. Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu.
    Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada
    suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa
    dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.
    Sebaliknya, Asma’ binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma’
    memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban
    suami itu ditangani oleh sang pembantu.Asma’ memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.
    Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu ‘anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah
    Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara
    sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu.Tidak ada orang yang bisa disuruh
    untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.
    Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban
    memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang
    wajib diberikan suami kepada istri.
    Sebagaimana firman Allah SWT :
    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
    mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
    sebagian dari harta mereka. (QS.An-Nisa’ : 34)
    Pendapat 5 Mazhab Fiqih
    Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya
    sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.
    Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan
    bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
    1. Mazhab al-Hanafi
    Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan: Seandainya suami pulang bawa bahan pangan
    yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri
    itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
    Page 3
    Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan: Seandainya seorang istri
    berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk
    melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk
    memasak makanan.
    2. Mazhab Maliki
    Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan: wajib atas suami berkhidmat
    (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk
    berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat.
    Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
    3. Mazhab As-Syafi’i
    Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada
    disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk
    khidmat lainnya,karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan
    seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
    4. Mazhab Hanabilah
    Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan
    makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di
    sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan
    seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum
    kuda atau memanen tanamannya.
    5. Mazhab Az-Zhahiri
    Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para
    ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti,
    memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
    Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman
    yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan
    (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
    PendapatYang Berbeda
    Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju
    dengan pendapat jumhur ulama ini.Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat
    di luar urusan seks kepada suaminya.
    Dalam pandangan beliau,wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena
    semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.
    Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga
    jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan
    kepentingan rumah tangga.
    Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa
    suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai
    keperluan rumah tangga,tapi lebih dari itu,para suami harus ‘menggaji’ para istri.Dan uang gaji itu harus
    di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.
    Page 4
    Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban
    suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak
    istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.
    Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat ‘jatah gaji’ yang
    pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.
    Perempuan Dalam IslamTidak Butuh Gerakan Pembebasan
    Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk
    bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan
    dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.
    Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi,
    dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya.
    Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika,
    mengepel,mengantar anak ke sekolah,bekerja dari mata melek di pagi hari,terus tidak berhenti bekerja
    sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.
    Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau
    sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para
    ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.
    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

  8. low carb diet plan Says:

    You pointed around fine matter. These tips are very effective.

  9. Prctzfcj Says:

    french polynesian franc,

Leave a Comment